Apa Itu PPFTZ‑03 Batam?

PPFTZ‑03 adalah singkatan dari Pemberitahuan Pabean Free Trade Zone kode 03, yaitu dokumen resmi yang wajib dibuat ketika memasukkan barang dari tempat lain dalam daerah pabean (TLDDP) ke Kawasan Perdagangan Bebas Batam. Dokumen ini digunakan untuk memperoleh fasilitas PPN tidak dipungut dan/atau tidak dikenakan cukai.

Latar Belakang Regulasi

Sebelumnya, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK), PPFTZ dikategorikan menjadi tiga jenis: PPFTZ‑01, PPFTZ‑02, dan PPFTZ‑03. Masing-masing memiliki ruang lingkup tertentu, di mana PPFTZ‑03 khusus dipakai untuk pemasukan barang dari TLDDP ke kawasan bebas di Batam.

Namun, dengan diberlakukannya PMK Nomor 113 Tahun 2024, pembagian kode ini dihapus. Semua jenis pemberitahuan pabean di kawasan bebas kini digabung menjadi satu istilah PPFTZ, mencakup semua alur pemasukan maupun pengeluaran barang ke/dari kawasan bebas.

Dasar Hukum dan Regulasi Terkait

  • PP No. 10 Tahun 2012 mengenai perlakuan kepabeanan, perpajakan, dan cukai di KPBPB (Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas)
  • PMK No. 62/PMK.03/2012 dan PMK No. 171/PMK.03/2017 sebagai regulasi khusus PPFTZ‑03
  • PMK No. 113/2024, yang menyederhanakan PPFTZ menjadi satu kategori tanpa kode 01/02/03

Manfaat dan Fungsi PPFTZ‑03 di Batam

  • Mendapatkan insentif fiskal berupa pembebasan PPN dan cukai bagi barang yang masuk dari TLDDP ke kawasan bebas.
  • Mempercepat proses administrasi karena pengurusan dilakukan melalui sistem online terpadu.
  • Mendukung efisiensi rantai pasok, terutama bagi distributor dan pelaku perdagangan internasional dengan memangkas birokrasi.
  • Memberikan keamanan hukum dan transparansi, karena seluruh aktivitas perdagangan diawasi secara digital sesuai regulasi.

Kesimpulan

PPFTZ‑03 Batam merupakan dokumen penting bagi pelaku bisnis yang ingin memasukkan barang ke Kawasan Perdagangan Bebas Batam dari dalam negeri. Regulasi ini memberikan kemudahan dari sisi fiskal dan prosedural, terutama melalui sistem online yang dibuat oleh Bea Cukai Batam. Meskipun terminologi PPFTZ‑03 kini sudah tidak digunakan secara formal sejak PMK 113/2024, pemahaman terkait jenis transaksi tetap relevan dan membantu dalam pelaksanaan kegiatan bisnis di kawasan FTZ Batam.

Ditulis oleh Admin pada 24 Aug 2025


← Kembali

WhatsApp Hubungi Kami